TUGAS DAN FUNGSI BAPPELITBANGDA.
BERDASARKAN PADA PERATURAN WALIKOTA TERNATE NOMOR 40 TAHUN 2017
TENTANG TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KOTA TERNATE
TUGAS :
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah
FUNGSI :
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan Daerah;
- pelaksanaan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan Daerah;
- pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), serta dokumen perencanaan lainnya;
- pelaksanaan penyusunan program-program tahunan, baik yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Ternate, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan-perencanaan dengan seluruh Perangkat Daerah;
- pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan seluruh Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah;
- pelaksanaan penyusunan data base dalam rangka pengembangan dan kelayakan setiap komponen kebijakan, program dan kegiatan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah;
- pelaksanaan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan penyelenggaraan urusan tata usaha Badan;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.